1. Hukum Bermadzhab

S. Wajibkah bagi umat Islam mengikuti salah satu dari empat mazhab?

J. Pada masa sekarang, wajib bagi umat Islam mengikuti salah satu dari empat mazhab yang tersohor dan aliran mazhabnya telah dikodifikasikan (mudawwan). Empat mazhab itu ialah:
  •   Madzhab Hanafi
Yaitu mazhab Imam Abu Hanifah al-Nu'man bin Tsabit, (lahir di Kuffah pada tahun 80 H. dan meninggal pada tahun 150 H.).
  •   Mazhab Maliki
Yaitu mazhab Imam Malik bin Anas bin Malik, (lahir di Madinah pada tahun 90 H. dan meninggal pada tahun 179 H.).
  •   Mazhab Syafi'i
Yaitu mazhab Imam Abu Abdillah bin Idris bin Syafi'i, (lahir di Gazza pada tahun 150 H. dan meninggal pada tahun 204 H.).
  •   Mazhab Hanbali
Yaitu mazhab Imam Ahmad bin Hanbal, (lahir di Marwaz pada tahun 164 H. dan meninggal pada tahun 241 H.).


Keterangan, dari kitab:
1. al-Mizan al-Kubra *1
Jika tuanku yang mulia Ali al-Khawash r.h. ditanya oleh seseorang tentang mengikuti mazhab tertentu sekarang ini, apakah wajib atau tidak? Beliau berkata: "Anda harus mengikuti suatu mazhab selama Anda belum sampai mengetahui inti agama, karena khawatir terjatuh pada kesesatan". Dan begitulah yang harus diamalkan oleh orang zaman sekarang ini.
2. al-Fatawa al-Kubra *2
Sesungguhnya bertaklid (mengikuti suatu mazhab) itu tertentu kepada Imam yang empat (Maliki, Syafi'i, Hanafi, Hanbali), karena mazhab-mazhab mereka telah tersebar luas sehingga nampak jelas pembatasan hukum yang bersifat mutlak dan pengkhususan hukum yang bersifat umum, berbeda dengan mazhab-mazhab yang lain.
3. Sullam al-Wushul *3
Nabi Saw. bersabda: "Ikutilah mayoritas (umat Islam)". Dan ketika mazhab-mazhab yang benar telah tiada, dengan wafatnya para imamnya, kecuali empat mazhab yang pengikutnya tersebar luas, maka mengikutinya berarti mengikuti mayoritas, dan keluar dari mazhab empat tersebut berarti keluar dari mayoritas.
_______________________________________________
*1 Abdul Wahhab al-Sya'rani, al-Mizan al-Kubra, (Mesir: Maktabah Musthafa al-Halabi, t.th), cet I, juz 1, h. 34.
*2 Ibn Hajar al-Haitami, al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah, (Beirut: Dar al-Fikr, 1403 H/1983 M), jilid IV, h. 307.
*3 Muhammad Bahith al-Muthi'i, Sullam al-Wushul Syarah Nihayah al-Sul, (Mesir: Bahrul Ulum, t.th), jilid III, h. 921 dan jilid IV h. 580 dan 581.


Kembali ke Muktamar NU ke-1 


Klik disini untuk melihat koleksi kami

Tidak ada komentar: