S. Wajibkah bagi umat Islam mengikuti salah satu dari empat mazhab?
J. Pada masa sekarang, wajib bagi umat Islam mengikuti salah satu dari empat mazhab yang tersohor dan aliran mazhabnya telah dikodifikasikan (mudawwan). Empat mazhab itu ialah:
J. Pada masa sekarang, wajib bagi umat Islam mengikuti salah satu dari empat mazhab yang tersohor dan aliran mazhabnya telah dikodifikasikan (mudawwan). Empat mazhab itu ialah:
- Madzhab Hanafi
- Mazhab Maliki
- Mazhab Syafi'i
- Mazhab Hanbali
Keterangan, dari kitab:
_______________________________________________
*1 Abdul Wahhab al-Sya'rani, al-Mizan al-Kubra, (Mesir: Maktabah Musthafa al-Halabi, t.th), cet I, juz 1, h. 34.
*2 Ibn Hajar al-Haitami, al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah, (Beirut: Dar al-Fikr, 1403 H/1983 M), jilid IV, h. 307.
*3 Muhammad Bahith al-Muthi'i, Sullam al-Wushul Syarah Nihayah al-Sul, (Mesir: Bahrul Ulum, t.th), jilid III, h. 921 dan jilid IV h. 580 dan 581.
Kembali ke Muktamar NU ke-1
Klik disini untuk melihat koleksi kami
1. al-Mizan al-Kubra *1Jika tuanku yang mulia Ali al-Khawash r.h. ditanya oleh seseorang tentang mengikuti mazhab tertentu sekarang ini, apakah wajib atau tidak? Beliau berkata: "Anda harus mengikuti suatu mazhab selama Anda belum sampai mengetahui inti agama, karena khawatir terjatuh pada kesesatan". Dan begitulah yang harus diamalkan oleh orang zaman sekarang ini.
2. al-Fatawa al-Kubra *2Sesungguhnya bertaklid (mengikuti suatu mazhab) itu tertentu kepada Imam yang empat (Maliki, Syafi'i, Hanafi, Hanbali), karena mazhab-mazhab mereka telah tersebar luas sehingga nampak jelas pembatasan hukum yang bersifat mutlak dan pengkhususan hukum yang bersifat umum, berbeda dengan mazhab-mazhab yang lain.
3. Sullam al-Wushul *3Nabi Saw. bersabda: "Ikutilah mayoritas (umat Islam)". Dan ketika mazhab-mazhab yang benar telah tiada, dengan wafatnya para imamnya, kecuali empat mazhab yang pengikutnya tersebar luas, maka mengikutinya berarti mengikuti mayoritas, dan keluar dari mazhab empat tersebut berarti keluar dari mayoritas.
_______________________________________________
*1 Abdul Wahhab al-Sya'rani, al-Mizan al-Kubra, (Mesir: Maktabah Musthafa al-Halabi, t.th), cet I, juz 1, h. 34.
*2 Ibn Hajar al-Haitami, al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah, (Beirut: Dar al-Fikr, 1403 H/1983 M), jilid IV, h. 307.
*3 Muhammad Bahith al-Muthi'i, Sullam al-Wushul Syarah Nihayah al-Sul, (Mesir: Bahrul Ulum, t.th), jilid III, h. 921 dan jilid IV h. 580 dan 581.
Kembali ke Muktamar NU ke-1
Klik disini untuk melihat koleksi kami
Tidak ada komentar:
Posting Komentar