S. Seorang istri rasyidah (dewasa) yang menjadi pelayan di rumah
suaminya dengan tidak ada perjanjian pemberian upah, apakah ia berhak
menerima upah sepantasnya bila terjadi perceraian?
J. Istri tersebut tidak menerima upah dan tidak berhak menerima gono-gini, apabila istri itu telah rasyidah dan tidak ada perjanjian sebelumnya dan tidak turut membantu usaha suaminya. Lain halnya jika istri tersebut tidak rasyidah, misalnya belum dewasa atau gila, maka ia berhak menerima upah sepantasnya dan upahnya menjadi utang yang dibebankan kepada suaminya, oleh karenanya maka harta peninggalannya tidak boleh diwaris sebelum ditunaikan utang tersebut, begitu pula sebaliknya, apabila suami tidak mempunyai mata pencaharian dan tidak mempunyai modal dalam mata pencaharian istrinya, maka suami tidak berhak menerima upah sepantasnya dan tidak menerima gono-gini, hal tersebut sebagaimana tercantum dalam kitab-kitab fiqh.
Kembali ke Muktamar NU ke-1
Klik disini untuk melihat koleksi kami
J. Istri tersebut tidak menerima upah dan tidak berhak menerima gono-gini, apabila istri itu telah rasyidah dan tidak ada perjanjian sebelumnya dan tidak turut membantu usaha suaminya. Lain halnya jika istri tersebut tidak rasyidah, misalnya belum dewasa atau gila, maka ia berhak menerima upah sepantasnya dan upahnya menjadi utang yang dibebankan kepada suaminya, oleh karenanya maka harta peninggalannya tidak boleh diwaris sebelum ditunaikan utang tersebut, begitu pula sebaliknya, apabila suami tidak mempunyai mata pencaharian dan tidak mempunyai modal dalam mata pencaharian istrinya, maka suami tidak berhak menerima upah sepantasnya dan tidak menerima gono-gini, hal tersebut sebagaimana tercantum dalam kitab-kitab fiqh.
Kembali ke Muktamar NU ke-1
Klik disini untuk melihat koleksi kami
Tidak ada komentar:
Posting Komentar