5. Zakat untuk Pembangunan Masjid

S. Bolehkah menggunakan hasil dari zakat untuk pendirian masjid, madrasah-madrasah atau pondok-pondok (asrama-asrama), karena semua itu termasuk 'sabilillah' sebagaimana kutipan al-Qaffal?

J. Tidak boleh, karena yang dimaksud dengan 'sabilillah' ialah, mereka yang berperang dijalan Allah (sabilillah). Adapun kutipan Imam al-Qaffal itu adalah dha'if (lemah).

Keterangan, dari kitab:
1. Rahmah al-Ummah *12
Para ulama sepakat atas larangan menggunakan hasil zakat untuk membangun masjid atau mengkafani mayit.
2. Al-Tafsir al-Munir (Marah Labid) *13
Imam al-Qaffal mengutip dari sebagian ulama fiqh bahwasannya mereka memperbolehkan penggunaan hasil sedekah/zakat bagi semua jalur kebaikan, seperti pengkafanan mayit, pembangunan benteng dan pembangunan masjid, karena firman Allah "fi sabilillahi" bersifat umum mencakup keseluruhan.

__________________________________________________
 *12 Muhammad al-Dimasyqi, Rahmah al-Ummah fi Ikhtilaf al-Aimmah, Tahqiq Muhammad Muhyiddin Abd al-Hamid, (Mesir: Maktabah al-Tijariyah al-Kubra, t.th) h.92
*13 Muhammad Nawawi al-Jawi, al-Tafsir al-Munir (Marah Labid), (Mesir: Maktabah Isa al-Halabi, 1314 H) Jilid I, h.344


Kembali ke Muktamar NU ke-1 


Klik disini untuk melihat koleksi kami

Tidak ada komentar: