S. Bolehkah menerjemahkan khotbah Jum'at selain rukunnya atau
beserta rukunnya? Apabila diperbolehkan apakah yang terbaik dengan
bahasa Arab saja, atau beserta terjemahannya? Apabila yang terbaik
beserta terjemahannya, apa faedahnya?
J. Menerjemahkan khotbah Jum'at selain rukunnya itu boleh, sebagaimana tersebut dalam kitab-kitab mazhab Syafi'i. Muktamar ini memutuskan: bahwa yang terbaik adalah khotbah dengan bahasa Arab kemudian diterangkan dengan bahasa yang dimengerti oleh hadirin. Adapun faedahnya ialah: supaya hadirin mengerti petuah-petuah yang ada dalam khotbah.
Keterangan, dari kitab:
_________________________________________________________________-
*21 Muhamad Sulaiman al-Kurdi, al-Hawasyi al-Madaniyah 'ala Syarah Bafadhal, (Singapura-Jeddah: Mathba'ah al-Haramain, t.th), Juz II, h. 64
Kembali ke Muktamar NU ke-1
Klik disini untuk melihat koleksi kami
J. Menerjemahkan khotbah Jum'at selain rukunnya itu boleh, sebagaimana tersebut dalam kitab-kitab mazhab Syafi'i. Muktamar ini memutuskan: bahwa yang terbaik adalah khotbah dengan bahasa Arab kemudian diterangkan dengan bahasa yang dimengerti oleh hadirin. Adapun faedahnya ialah: supaya hadirin mengerti petuah-petuah yang ada dalam khotbah.
Keterangan, dari kitab:
1. Al-Hawasyi al-Madaniyah *21Kedua khotbah dengan bahasa Arab, walaupun seluruh (jamaah) orang-orang non Arab demi mengikuti ulama salaf dan khalaf. Ketentuan dengan bahasa Arab tersebut (hanya) pada rukun-rukun khotbah dan bukan yang lain. Hal ini berarti bahwa diluar rukun khotbah, yakni hal-hal yang masih terkait dengan khotbah yang disampaikan tidak dengan bahasa Arab, tidak menjadi penghalang adanya kesinambungan khotbah.
_________________________________________________________________-
*21 Muhamad Sulaiman al-Kurdi, al-Hawasyi al-Madaniyah 'ala Syarah Bafadhal, (Singapura-Jeddah: Mathba'ah al-Haramain, t.th), Juz II, h. 64
Kembali ke Muktamar NU ke-1
Klik disini untuk melihat koleksi kami
Tidak ada komentar:
Posting Komentar