11. Membaca Shalawat atau Taradhdhi dengan Suara Keras

S. Apakah hukumnya menyerukan 'taradhdhi' (membaca radhiyallahu 'anhu) atau membaca 'shalawat' dengan suara keras sewaktu khotib menyebutkan nama-nama sahabat atau nama Rasulullah Saw.?

J. Membaca 'shalawat' sewaktu khotib menyebutkan nama Rasulullah Saw. dengan suara keras itu hukumnya sunat asalkan tidak keterlaluan, demikian pula membaca 'taradhdhi' asalkan tidak keras. Apabila keterlaluan membaca 'shalawat', hukumnya makruh (asalkan tidak menimbulkan tasywisy). Dan apabila sampai menimbulkan tasywisy, hukumnya haram.

Keterangan, dari kitab:
1. I'anah al-Thalibin *22
Disunatkan mendoakan dan menjawab orang yang bersin. Begitupula pada saat khotib menyebut nama dan mensifati Rasulullah Saw. disunatkan membaca shalawat dan salam bagi beliau dengan suara keras asalkan tidak keterlaluan. Yang dimaksud "dengan suara keras" disini adalah pada saat khotbah berlangsung. Sedang yang dimaksud "asalkan tidak keterlaluan" berarti apabila keterlaluan saat membacanya (shalawat dan salam), hukumnya menjadi makruh.
Demikian pula disunatkan membaca 'taradhdhi' (radhiyallahu 'anhu) bagi para pendengar untuk para sahabat Nabi asalkan tidak keras pada saat nama mereka disebut oleh khotib. Namun jika dibaca dengan keras tidak lagi disunahkan, karena itu mengganggu orang lain (tasywisy).

__________________________________________________________________
*22 al-Bakri Muhammad Syatha al-Dimyathi, I'anah al-Thalibin (Singapura: Maktabah Sulaiman Mar'i, t.th), Jilid II, h. 87.


Kembali ke Muktamar NU ke-1   


Klik disini untuk melihat koleksi kami

Tidak ada komentar: