12. Mengucapkan Insya Allah Ketika Khotib Mengucapkan Ittaqullah

S. Apakah hukumnya pernyataan pendengar khotbah dengan mengucapkan "insya Allah", sewaktu khotib menyerukan "Ittaqullah"?

J. Hukumnya Boleh. Asalkan tidak bermaksud menggantungkan takwa kepada kehendak Tuhan, karena ta'liq demikian itu berlaku terhadap apa yang akan dikerjakan. Seyogyanya tidak usah menyatakan ta'liq (insya Allah), karena bertobat dan bertakwa itu seharusnya dilaksanakan seketika.

Keterangan, dari kitab:
1. Anwar al-Tanzil wa Asrar al-Ta'wil *23
Imam Baidhawi dalam menafsirkan firman Allah (al-Kahfi: 23) "Dan jangan sekali-kali kamu menyatakan saya akan melakukan hal tersebut besok, (tanpa menyatakan) kecuali jika Allah menghendaki", yakni bahwa ia harus melibatkan kehendak Allah dalam arti: 'Jika memang Allah menghendaki Anda melakukan hal tersebut'. Dan tidak diperbolehkan mengaitkan suatu tindakan kepada pelaku (saja). Sebab, mengecualikan (tidak memperhatikan) kebersamaan kehendak Allah dengan suatu tindakan (manusia) itu tidak benar, dan pengecualian (tidak memperhatikan) dengan menampakkan kehendak Allah tanpa (memperhatikan) tindakan manusia itu tidak sesuai dengan larangan (dalam ayat tersebut).
_________________________________________________________________
*23 Nasiruddin al-Baidhawi, Anwar al-Tanzil wa Asrar al-Ta'wil, (Mesir: Mathba'ah Musthafa al-Halabi, 1358/1939), Cet. Ke-1, Jilid II, h. 7.


Kembali ke Muktamar NU ke-1  


Klik disini untuk melihat koleksi kami

Tidak ada komentar: