13. Memperbaharui Nisan dalam Kuburan Umum

S. Bagaimana hukumnya memperbaharui nisan dalam tanah kuburan umum?

J. Memperbarui nisan sebelum mayatnya rusak itu hukumnya boleh. Adapun masa rusaknya mayat hingga menjadi tanah, menurut para ahli; ada yang berpendapat 15 tahun, ada pula yang berpendapat 25 tahun, atau 70 tahun, perbedaan tersebut mengingat perbedaan iklim.

Keterangan, dari kitab:
1. Nihayah al-Muhtaj *24
Para jamaah (pengiring jenazah) disunatkan berdiri setelah jenazah dikubur. Adapun jenazah yang sudah hancur sesuai dengan perkiraan para ahli yang sudah berpengalaman tidak diharamkan untuk digali kembali, bahkan diharamkan membangun bangunan dan meratakan (mengecor) tanah diatasnya jika berada di pemakaman umum, karena itu bisa menghalangi orang lain untuk menguburkan (jenazah lain), karena mereka menyangka (jenazah yang pertama) belum hancur.
2. Fath al-Wahhab *25
Tentang keharaman menggali kubur sebelum jenazah hancur. Sedangkan setelah hancur maka tidak haram digali kembali bahkan yang diharamkan adalah membangun bangunan, meratakan (mengecor) tanah diatasnya agar tidak mencegah orang lain menguburkan (jenazah lain) karena menyangka (jenazah yang semula) belum hancur.
____________________________________________________
*24 Syamsuddin al-Ramli, Nihayah al-Muhtaj, (Mesir: Mathba'ah Musthafa al-Halabi, 1357/1938), Juz III, h. 40.
*25 Syaikh al-Islam Zakariya al-Anshari, Fath al-Wahhab, (Beirut: Maktabah Dar al-Fikr, 1422 H/2002 M), Juz I, h. 118.


Kembali ke Muktamar NU ke-1   


Klik disini untuk melihat koleksi kami

Tidak ada komentar: