S. Bagaimana hukumnya membangun kuburan dan mengelilinginya (memagarinya) dengan tembok pada tanah kuburan milik sendiri?
J. Membangun kuburan dan memagari dengan tembok ditanah kuburan milik sendiri dengan tidak ada suatu kepentingan, hukumnya makruh.
Kembali ke Muktamar NU ke-1
Klik disini untuk melihat koleksi kami
J. Membangun kuburan dan memagari dengan tembok ditanah kuburan milik sendiri dengan tidak ada suatu kepentingan, hukumnya makruh.
Keterangan, dari kitab:
__________________________________________________
*26 Zainuddin al-Malibari, Fath al-Mu'in dalam al-Bakri Muhammad Syatha al-Dimyathi, I'anah al-Thalibin (Singapura: Maktabah Sulaiman Mar'i, t.th), Jilid II, h. 120.
1. Fath al-Mu'in *26Makruh hukumnya membangun suatu bangunan diatas kuburan, karena adanya hadits shahih yang melarangnya, jika tanpa ada keperluan seperti kekhawatiran akan digali dan dibongkar oleh binatang buas, atau diterjang banjir. Kemakruhan tersebut jika kuburan itu berada ditanah miliknya sendiri. Sedangkan membangun kuburan tanpa satu keperluan sebagaimana yang telah dijelaskan, atau memberi kubah diatas kuburan yang terletak di pemakaman umum, atau di tanah wakaf, maka hukumnya haram dan harus dihancurkan, karena bangunan tersebut akan masih ada setelah jenazahnya hancur mengabadikan jenazah setelah kehancurannya. Menurut Imam al-Bujairimi: "sebagian ulama mengecualikan keberadaan bangunan kuburan pada kuburan para Nabi, para syuhada, orang-orang shaleh dan lainnya."
__________________________________________________
*26 Zainuddin al-Malibari, Fath al-Mu'in dalam al-Bakri Muhammad Syatha al-Dimyathi, I'anah al-Thalibin (Singapura: Maktabah Sulaiman Mar'i, t.th), Jilid II, h. 120.
Kembali ke Muktamar NU ke-1
Klik disini untuk melihat koleksi kami
Tidak ada komentar:
Posting Komentar