15. Menghiasi Kuburan dengan Sutera

S. Bagaimana hukumnya menghias kuburan dengan sutera atau lainnya?

J. Menghias kuburan selain kuburan Rasulullah Saw. dengan sutera (harir) hukumnya haram dan dengan selain sutera hukumnya makruh.

Keterangan, dari kitab:
1. Tarsyih al-Mustafidin *27
Makruh hukumnya walau bagi seorang perempuan memperindah (suatu tempat) kecuali Ka'bah, seperti kuburan orang saleh dengan selain sutera, dan haram jika dengan sutera. (Yang dimaksud selain Ka'bah), bahwa jika itu Ka'bah, maka boleh menutupinya dengan sutera, demikian halnya kuburan Nabi Saw.
__________________________________________________
*27 Zainuddin al-Malibari, Fath al-Mu'in dan Alawi al-Saqqaf, Tarsyih al-Mustafidin, (Beirut: Dar al-Fikr, t.th), h. 124.



Kembali ke Muktamar NU ke-1  


Klik disini untuk melihat koleksi kami

Tidak ada komentar: