S. Bolehkah membuat gambar binatang dengan berbentuk jisim yang sempurna? Dan bagaimanakah hukumnya permainan anak-anak (boneka)?
J. Membuat gambar binatang dengan berbentuk jisim yang sempurna hukumnya tidak boleh (haram), karena menyerupai berhala. Adapun permainan anak-anak (boneka), hukumnya boleh.
Keterangan, dari kitab:
_________________________________________________
*28 Zainuddin al-Malibari, Fath al-Mu'in dalam al-Bakri Muhammad Syatha al-Dimyathi, I'anah al-Thalibin (Singapura: Maktabah Sulaiman Mar'i, t.th), Jilid III, h.361-362.
*29 Muhammad Babashil, Is'ad al-Rafiq (Singapura: al-Haramain, t.th), Juz II, h. 103.
1. Fath al-Mu'in *28Diantara (yang tidak diperbolehkan) adalah, gambar-gambar binatang yang lengkap (dalam bentuk) yang memungkinkannya bisa hidup, walaupun tidak ada padanannya (dalam realita) seperti kuda bersayap, burung berwajah manusia diatas atap, dinding, tirai yang digantung untuk dekorasi, busana yang dikenakan, atau bantal yang dipajang, karena semuanya menyerupai berhala yang diharamkan... (Namun) boleh menggambar mainan anak-anak putri, karena Aisyah pernah bermain boneka dihadapan Rasulullah Saw.
2. Is'ad al-Rafiq *29Para ulama sepakat atas keharusan mengubah sesuatu yang mempunyai bayangan (tiga dimensi), kecuali pada mainan anak-anak putri (boneka) karena terdapat rukhshah.
_________________________________________________
*28 Zainuddin al-Malibari, Fath al-Mu'in dalam al-Bakri Muhammad Syatha al-Dimyathi, I'anah al-Thalibin (Singapura: Maktabah Sulaiman Mar'i, t.th), Jilid III, h.361-362.
*29 Muhammad Babashil, Is'ad al-Rafiq (Singapura: al-Haramain, t.th), Juz II, h. 103.
Kembali ke Muktamar NU ke-1
Klik disini untuk melihat koleksi kami
Tidak ada komentar:
Posting Komentar