S. Bagaimana hukum alat-alat orkes (mazammir al-lahwi) yang
dipergunakan untuk bersenang-senang (hiburan)? Apabila haram, apakah
termasuk juga trompet perang, trompet jamaah haji, seruling penggembala
dan seruling permainan anak-anak (damenan, Jawa)?
J. Muktamar memutuskan bahwa segala macam alat-alat orkes (malahi) seperti seruling dengan segala macam jenisnya dan alat-alat orkes lainnya, kesemuanya itu haram, kecuali trompet perang, trompet jamaah haji, seruling penggembala dan seruling anak-anak dan lain sebagainya yang tidak dimaksudkan untuk dipergunakan hiburan.
J. Muktamar memutuskan bahwa segala macam alat-alat orkes (malahi) seperti seruling dengan segala macam jenisnya dan alat-alat orkes lainnya, kesemuanya itu haram, kecuali trompet perang, trompet jamaah haji, seruling penggembala dan seruling anak-anak dan lain sebagainya yang tidak dimaksudkan untuk dipergunakan hiburan.
Keterangan, dalam kitab:
Dengan pengertian ini maka haramlah seruling Iraq dan seluruh peralatan musik yang menggunakan senar seperti, 'ud, al-dhabh, rabbab dan barith (nama-nama peralatan musik Arab). Sedangkan yang selain itu maka tidak termasuk dalam pengertian yang diharamkan seperti (membunyikan suara menyerupai) burung elang yang dipergunakan oleh para penggembala, jamaah haji dan pemukul genderang.
__________________________________________________
*33 Hujjah al-Islam al-Ghazali, Ihya' Ulum al-Din dalam Murtadha al-Zabidi, Ithaf Sadah al-Muttaqin, (Beirut: Maktabah Dar al-Fikr, t.th), Juz VI, h. 474.
Kembali ke Muktamar NU ke-1
Klik disini untuk melihat koleksi kami
1. Ihya' Ulum al-Din *33فبهذه المعاني يحرم المزمار العراقي والاوتار كلها كالعود والضبح والرباب والبريط وغيرها وما عدا ذلك فليس في معناها كشاهين الرعاة والحجيج وشاهين الطبالين
Dengan pengertian ini maka haramlah seruling Iraq dan seluruh peralatan musik yang menggunakan senar seperti, 'ud, al-dhabh, rabbab dan barith (nama-nama peralatan musik Arab). Sedangkan yang selain itu maka tidak termasuk dalam pengertian yang diharamkan seperti (membunyikan suara menyerupai) burung elang yang dipergunakan oleh para penggembala, jamaah haji dan pemukul genderang.
__________________________________________________
*33 Hujjah al-Islam al-Ghazali, Ihya' Ulum al-Din dalam Murtadha al-Zabidi, Ithaf Sadah al-Muttaqin, (Beirut: Maktabah Dar al-Fikr, t.th), Juz VI, h. 474.
Kembali ke Muktamar NU ke-1
Klik disini untuk melihat koleksi kami
Tidak ada komentar:
Posting Komentar