S. Bagaimana hukumnya alat-alat yang dibunyikan dengan tangan?
J. Muktamar memutuskan bahwa segala alat yang dipukul (dibunyikan) dengan tangan, seperti rebana dan sebagainya itu hukumnya mubah (boleh) selama alat-alat tersebut tidak dipergunakan untuk menimbulkan kerusakan dan tidak menjadi tanda-tanda orang fasiq kecuali kubah, yang telah ditetapkan haramnya dalam hadits (nash).
Kembali ke Muktamar NU ke-1
Klik disini untuk melihat koleksi kami
J. Muktamar memutuskan bahwa segala alat yang dipukul (dibunyikan) dengan tangan, seperti rebana dan sebagainya itu hukumnya mubah (boleh) selama alat-alat tersebut tidak dipergunakan untuk menimbulkan kerusakan dan tidak menjadi tanda-tanda orang fasiq kecuali kubah, yang telah ditetapkan haramnya dalam hadits (nash).
Keterangan, dalam kitab:
Seperti kendang dan drum serta semua alat yang dipergunakan untuk mengeluarkan suara yang enak dan teratur berirama, kecuali yang biasa digunakan oleh peminum minuman keras, karena semua itu tidak berhubungan dengan minuman keras dan tidak mengingatkannya, tidak membuat kerinduan kepadanya, serta tidak ada keserupaan dengan empunya sehingga tidak termasuk dalam pengertiannya (yang diharamkan) dan hukumnya menjadi mubah sebagaimana hukum asli. Sesuai dengan yang diqiyaskan pada suara burung dan lainnya, maka seyogyanya diqiyaskanlah pada suara burung bul bul, semua suara-suara yang keluar dari anggota tubuh manusia sesuai dengan kehendaknya seperti yang keluar dari tenggorokannya atau dari kendang, drum, rebana dan lainnya. Dalam hal ini tidak dikecualikan semua alat-alat hiburan, aneka macam gitar dan seruling, karena telah ada larangan dari syara’ terhadapnya.
Beliau juga berpendapat; dengan illat ini haram hukumnya memukul al-kubah (kendang). Yaitu suatu alat musik sejenis kendang yang berbentuk memanjang, diarah tengah agak tipis, sedang dua sisi ujungnya agak luas. Biasanya jenis alat musik ini ditabuh oleh waria. Andaikan dalam kendang tersebut tidak ada unsur tasyabuh, niscaya hukumnya sama dengan trompet yang digunakan jamaah haji atau dalam peperangan.
____________________________________________________
*34 Murtadha al-Zabidi, Ithaf Sadah al-Muttaqin, (Beirut: Maktabah Dar al-Fikr, t.th), Jilid VI, h. 474 dan 472
*35 Hujjah al-Islam al-Ghazali, Ihya’ Ulum al-Din dalam Murtadha al-Zabidi, Ithaf Sadah al-Muttaqin, (Beirut: Maktabah Dar al-Fikr, t.th), Juz VI, h. 473
1. Ithaf Sadah al-Muttaqin *34وكالطبل والقضيب وكل الة يستخرج منها صوت مستطاب موزون سوى ما يعتاده أهل الشرب لأن كل ذلك لا يتعلق بالخمر ولا يذكر بها ولا يشوق اليها ولا يوجد التشبه بـأربابها فلم يكن في معناها فبقي على أصل الإباحة قياسا على صوت الطيور وغيرها إلى ان قال فينبغي ان يقاس على صوت العندليب الأصوات الخارجة من ساٸر الأجسام باختيار الأدمي كالذي يخرج من حلقه أو من القبيض والطبل والدف وغيره ولا يستثنى عن هذه الة الملاهي والاوتار والمزامر اذ ورد الشرع بـالمنع عنها.
Seperti kendang dan drum serta semua alat yang dipergunakan untuk mengeluarkan suara yang enak dan teratur berirama, kecuali yang biasa digunakan oleh peminum minuman keras, karena semua itu tidak berhubungan dengan minuman keras dan tidak mengingatkannya, tidak membuat kerinduan kepadanya, serta tidak ada keserupaan dengan empunya sehingga tidak termasuk dalam pengertiannya (yang diharamkan) dan hukumnya menjadi mubah sebagaimana hukum asli. Sesuai dengan yang diqiyaskan pada suara burung dan lainnya, maka seyogyanya diqiyaskanlah pada suara burung bul bul, semua suara-suara yang keluar dari anggota tubuh manusia sesuai dengan kehendaknya seperti yang keluar dari tenggorokannya atau dari kendang, drum, rebana dan lainnya. Dalam hal ini tidak dikecualikan semua alat-alat hiburan, aneka macam gitar dan seruling, karena telah ada larangan dari syara’ terhadapnya.
2. Ihya’ Ulum al-Din *35وبهذه العلة يحرم ضرب الكوبة وهو طبل مستطيل رقيق الوسط واسع الطرفين وضربها عادة المخنثين, ولولا ما فيه لكان مثل الحجيج والغزو.
Beliau juga berpendapat; dengan illat ini haram hukumnya memukul al-kubah (kendang). Yaitu suatu alat musik sejenis kendang yang berbentuk memanjang, diarah tengah agak tipis, sedang dua sisi ujungnya agak luas. Biasanya jenis alat musik ini ditabuh oleh waria. Andaikan dalam kendang tersebut tidak ada unsur tasyabuh, niscaya hukumnya sama dengan trompet yang digunakan jamaah haji atau dalam peperangan.
____________________________________________________
*34 Murtadha al-Zabidi, Ithaf Sadah al-Muttaqin, (Beirut: Maktabah Dar al-Fikr, t.th), Jilid VI, h. 474 dan 472
*35 Hujjah al-Islam al-Ghazali, Ihya’ Ulum al-Din dalam Murtadha al-Zabidi, Ithaf Sadah al-Muttaqin, (Beirut: Maktabah Dar al-Fikr, t.th), Juz VI, h. 473
Kembali ke Muktamar NU ke-1
Klik disini untuk melihat koleksi kami
Tidak ada komentar:
Posting Komentar