S. Bagaimana hukumnya permainan guna melatih otak seperti main catur dan sebagainya?
J. Segala macam permainan guna melatih otak seperti main catur dan lain-lain apabila tidak menimbulkan kerusakan dan tidak dipergunakan berjudi, itu hukumnya makruh. Adapun permainan yang bersifat menipu, seperti main dadu, main kodok-ula atau beng-jo (tombola) walaupun tidak terdapat untung rugi, maka hukumnya haram.
J. Segala macam permainan guna melatih otak seperti main catur dan lain-lain apabila tidak menimbulkan kerusakan dan tidak dipergunakan berjudi, itu hukumnya makruh. Adapun permainan yang bersifat menipu, seperti main dadu, main kodok-ula atau beng-jo (tombola) walaupun tidak terdapat untung rugi, maka hukumnya haram.
Keterangan, dalam kitab:
Permainan dadu itu berbeda dengan permainan catur yang dimakruhkan jika tidak mempergunakan uang, yaitu dasar permainan catur itu adalah perhitungan yang cermat dan olah pikir yang benar. Dalam permainan catur terdapat unsur penggunaan pikiran dan pengaturan strategi yang benar. Sedangkan permainan dadu berdasarkan spekulasi dan perkiraan yang menyebabkan kebodohan dan kedunguan yang maksimal.
Menurut Imam Rafi'i, hukum semua bentuk permainan bisa dianalogkan pada dadu dan catur, dan segala hal yang berdasarkan pikiran dan hitung-hitungan,seperti al-Minqalat dan al-Sijah (jenis permainan di Arab) yakni permainan dengan membentuk garis dan lubang-lubang untuk mengisi bebatuan yang dilakukan dengan perhitungan tersendiri. Permainan semacam ini tidak haram. Sedangkan semua permainan yang berdasarkan spekulasi, hukumnya haram.
_________________________________________________
*36 Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal 'ala Fath al-Wahab, (Beirut: Dar al-Fikr, t.th), Jilid V, h.379-380
Kembali ke Muktamar NU ke-1
Klik disini untuk melihat koleksi kami
1. Hasyiyah al-Jamal 'ala Fath al-Wahab *36وفارق النرد الشطرنج حيث يكره ان خلا عن المال بـأن معتمده الحساب الدقيق والفكر الصحيح ففيه تصحيح الفكر ونوع من التدبير ومعتمد النرد الحزر والتخمين موءدي إلى غاية من السفاهة والحمق . قال الرافعي ما حاصله ويقاس بهما مافي معناهما من أنواع اللهو وكل مااعتمد الفكر والحساب كالمنقلة والسيجة وهي حفر أو خطوط ينقل منها واليها الحصى بالحساب لا يحرم إلى ان قال وكل مامعتمده التخمين يحرم
Permainan dadu itu berbeda dengan permainan catur yang dimakruhkan jika tidak mempergunakan uang, yaitu dasar permainan catur itu adalah perhitungan yang cermat dan olah pikir yang benar. Dalam permainan catur terdapat unsur penggunaan pikiran dan pengaturan strategi yang benar. Sedangkan permainan dadu berdasarkan spekulasi dan perkiraan yang menyebabkan kebodohan dan kedunguan yang maksimal.
Menurut Imam Rafi'i, hukum semua bentuk permainan bisa dianalogkan pada dadu dan catur, dan segala hal yang berdasarkan pikiran dan hitung-hitungan,seperti al-Minqalat dan al-Sijah (jenis permainan di Arab) yakni permainan dengan membentuk garis dan lubang-lubang untuk mengisi bebatuan yang dilakukan dengan perhitungan tersendiri. Permainan semacam ini tidak haram. Sedangkan semua permainan yang berdasarkan spekulasi, hukumnya haram.
_________________________________________________
*36 Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal 'ala Fath al-Wahab, (Beirut: Dar al-Fikr, t.th), Jilid V, h.379-380
Kembali ke Muktamar NU ke-1
Klik disini untuk melihat koleksi kami
Tidak ada komentar:
Posting Komentar