S. Bagaimana hukumnya gerak badan seperti renang, mengangkat besi dan jalan kaki?
J. Segala macam gerak badan itu hukumnya boleh, asalkan tidak menimbulkan kerusakan dan tidak
dipergunakan untuk berjudi serta bukan menjadi tanda-tanda orang fasiq dan pada umumnya berjalan
dengan baik tidak membahayakan.
Keterangan, dalam kitab:
diatas sapi (karapan sapi), hukumnya haram jika disertai dengan imbalan/uang dan halal jika tanpa
imbalan. Demikian halnya dengan gulat, jalan kaki, menyelam, berenang, berdiri diatas sebelah kaki,
lomba perahu, permainan catur serta sepak takraw.
_______________________________________________________
*37 Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib, (Singapura: Sulaiman Mar’i, t. th.), Jilid II, h. 306-307.
Kembali ke Muktamar NU ke-1
Klik disini untuk melihat koleksi kami
J. Segala macam gerak badan itu hukumnya boleh, asalkan tidak menimbulkan kerusakan dan tidak
dipergunakan untuk berjudi serta bukan menjadi tanda-tanda orang fasiq dan pada umumnya berjalan
dengan baik tidak membahayakan.
Keterangan, dalam kitab:
1. Hasyiyah al-Bajuri *37Demikian halnya semua jenis permainan yang berbahaya hukumnya haram jika tidak ada jaminan keselamatan diri, dan halal jika keselamatan diri bisa terjamin. Hal serupa tidak serupa pertandingan
diatas sapi (karapan sapi), hukumnya haram jika disertai dengan imbalan/uang dan halal jika tanpa
imbalan. Demikian halnya dengan gulat, jalan kaki, menyelam, berenang, berdiri diatas sebelah kaki,
lomba perahu, permainan catur serta sepak takraw.
_______________________________________________________
*37 Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib, (Singapura: Sulaiman Mar’i, t. th.), Jilid II, h. 306-307.
Kembali ke Muktamar NU ke-1
Klik disini untuk melihat koleksi kami
Tidak ada komentar:
Posting Komentar