25. Pengertian "Lahwi” dan "Laghwi”

S. Apakah yang diartikan "Lahwu” dan "Laghwu”, dan bagaimana hukumnya orang yang mengerjakan?

J. "Lahwu” dan "Laghwu” ialah: Segala hal yang tidak memberi faedah pada orang yang mengerjakannya baik di dunia maupun di akhirat, dan tidak ada halangan apa-apa bila dikerjakan, asalkan hal tersebut tidak dilarang oleh agama dan tidak menyebabkan lupa kepada Tuhan, apabila demikian maka hukumnya haram.

Keterangan, dalam kitab:
1. Hasyiyah al-Shawi ‘ala al-Jalalain *38
Sebelum surat Fath tentang tafsir firman Tuhan yang artinya: "Bahwasannya kehidupan duniawi itu hanyalah la’ibu dan lahwu.” Yang disebut dengan al-la’ibu (permainan) adalah, apapun yang dapat menyibukkan seseorang tanpa ada manfaatnya sama sekali baik terhadap keadaan diri ataupun hartanya. Sedangkan yang disebut dengan al-Laghwu (senda gurau) adalah apapun yang dapat menyibukkan seseorang sehingga melupakan kepentingan dirinya sendiri.
2. Ihya‘ Ulum al-Din *39
Nyanyian/tarik suara itu termasuk lahwu yang dimakruhkan, serupa dengan perbuatan batil namun
tidak sampai haram. Permainan orang-orang Habsy dan tarian mereka termask lahwu, Rasulullah pernah menyaksikannya dan tidak membencinya. Hal ini berarti termask lahwu dan laghwu yang tidak dimurkai oleh Allah.


_________________________________________________________

*38 Ahmad al-Shawi al-Maliki, Hasyiyah al-Shawi ‘ala al-Jalalain, (Mesir: Isa al-Halabi), Jilid IV, h. 79.
*39 Hujjah al-Islam al-Ghazali, Ihya’ Ulum al-Din, (Mesir: Isa al-Halabi, t. th.), Juz II, h. 281.



Kembali ke Muktamar NU ke-1 


Klik disini untuk melihat koleksi kami

Tidak ada komentar: