26. Tari-tarian dengan Lenggak-lenggok

S. Bagaimana hukum tari-tarian dengan lenggak-lenggok dan gerak lemah gemulai?

J. Muktamar memutuskan bahwa tari-tarian itu hukumnya boleh meskipun dengan lenggak-lenggok dan gerak lemah gemulai selama tidak terdapat gerak kewanita-wanitaan bagi kaum laki-laki, dan kelaki-lakian bagi kaum wanita. Apabila terdapat gaya-gaya tersebut maka hukumnya haram.

Keterangan, dalam kitab:
1. Ithaf Sadah al-Muttaqin *40
Para ulama berbeda pendapat tentang tarian, sebagian ada yang memakruhkan seperti Imam al-Qaffal dan al-Rauyani dalam kitab al-Bahr. Demikian halnya menurut Ustadz Abu Manshur, memaksakan tarian bisa serasi dengan irama itu hukumnya makruh. Mereka berargumen bahwa nyanyian itu termasuk la’ibun wa lahwun (permainan dan senda gurau) yang dimakruhan.
Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa tarian itu hukumnya mubah menurut al-Faurani dalam kitab al-Umdah, nyanyian itu pada dasarnya adalah mubah, demikian pula bermain drum, tarian dan yang semisalnya. Menurut Imam al-Haramain, tarian itu tidak haram karena hanya sekedar gerakan olah gerak lurus dan goyang, akan tetapi jika terlalu banyak, dapat menyebabkan rusaknya kehormatan diri. Pendapat ini senada dengan al-Mahalli dalam kitab al-Dakhair, Ibn al-Imdad al-Sahrawardi, Imam al-Rafi’i, sang pengarang (al-Ghazali) dalam kitab al-Wasiith yang mantap dengan pendapat tersebut, dan Ibn Abi Dam. Mereka berargumen dengan dua hal: hadits dan qiyas. Adapun haditsnya adalah sebagaimana yang telah lalu dari hadits Aisyah tentang tarian orang-orang Habsy, demikian dengan hadits Ali tentang gerak lompatannya sebagaimana yang dikatakan oleh Imam al-Haramain (tarian) merupakan beberapa olah gerak lurus dan goyang, sama dengan gerakan-gerakan lainnya.
Menurut sebagian ulama tarian tersebut harus dirinci, jika dalam tarian itu ada unsur ketidak sopanan dan lemah gemulai, maka hukumnya makruh. Jika unsur tersebut tidak ada, maka tarian itu boleh (tidak apa-apa). Inilah yang dikutip Ibn Abi Dam dari Syeikh Abu Ali bin Abu Hurairah.
Al-Halimi juga mengutip seperti itu dalam kitab Manhajnya. Mereka berargumen bahwa dalam tarian itu ada kecenderungan untuk bergaya perempuan, padahal orang yang berpura-pura dan bergaya perempuan itu telah dilaknat. Kelompok ulama lain berpendapat bahwa tarian yang mengandung unsur ketidak sopanan dan lemah gemulai, maka hukumnya haram. Jika unsur tersebut tidak ada, maka hukumnya tidak haram. Demikian yang disampaian oleh Imam Rafi’i dalam kitab Syarah al-Saghir dan beliau meriwayatkan statemen diatas dalam Syarah al-Kabir dari Imam Halimi, dan al-Jili meriwayatkan statemen tersebut dalam kitab al-Muharrar.
2. Mauhibah Dzi al-Fadhl *41
"Allah melaknat laki-laki yang bergaya menyerupai wanita, dan wanita yang bergaya menyerupai laki-laki." Al-Azizi menyatakan: “Laki-laki dilarang menyerupai wanita dalam berpakaian ataupun sikap. Begitu juga sebaliknya (perempuan dilarang menyerupai laki-laki), karena hal itu termasuk mengubah ciptaan Allah Swt.

______________________________________________________
*40 Murtadha al-Zabidi, Ithaf Sadah al-Muttaqin, (Beirut: Maktabah Dar al-Fikr, t. th.), Juz VI, h. 567.
*41 Muhammad Mahfudz al-Tarmasi al-Jawi, Mauhibah Dzi al-Fadhl, (Mesir: al-Amirah al-Syarafiyah, 1326 H), Jilid IV, h. 713.


Kembali ke Muktamar NU ke-1 


Klik disini untuk melihat koleksi kami

Tidak ada komentar: