S. Bagaimana hukum mengkhitankan anak sesudah beberapa hari dari hari kelahirannya? Boleh ataukah tidak? Sedangkan dalam kitab Khazinatul Asrar diterangkan bahwa mengkhitankan anak sebelum berumur 10 tahun tidak boleh.
J. Mengkhitankan sesudah beberapa hari dari hari kelahirannya itu boleh. Adapun sunatnya adalah sesudah berumur 7 hari atau 40 hari atau umur 7 tahun.
Keterangan, dalam kitab:
_________________________________________________________
*42 Muhammad Mahfudz al-Tarmasi al-Jawi, Mauhibah Dzi al-Fadhl, (Mesir: al-Amirah al-Syarafiyah, 1326 H), Jilid IV, h. 706.
Kembali ke Muktamar NU ke-1
Klik disini untuk melihat koleksi kami
J. Mengkhitankan sesudah beberapa hari dari hari kelahirannya itu boleh. Adapun sunatnya adalah sesudah berumur 7 hari atau 40 hari atau umur 7 tahun.
Keterangan, dalam kitab:
1. Mauhibah Dzi al-Fadhl *42Dalam kitab al-Tuhfah disebutkan, jika mengakhirkan khitan melampaui hari ketujuh maka dilaksanakan hari ke empat puluh (dari kelahirannya), kalau tidak maka pada tahun ketujuh yang merupakan waktu diperintahkannya untuk melaksanakan shalat. Adapun yang disebutkan dalam kitab Khazinatul Asrar, maka dipahami jika si anak itu lemah tidak mampu berkhitan kecuali setelah berumur sepuluh tahun sesuai dengan pendapat para pakar. []
_________________________________________________________
*42 Muhammad Mahfudz al-Tarmasi al-Jawi, Mauhibah Dzi al-Fadhl, (Mesir: al-Amirah al-Syarafiyah, 1326 H), Jilid IV, h. 706.
Kembali ke Muktamar NU ke-1
Klik disini untuk melihat koleksi kami
Tidak ada komentar:
Posting Komentar