S. Bolehkah seorang yang tidak mengerjakan ibadah shalat menjadi wali nikah anak
perempuannya? Apabila tidak boleh, maka siapakah yang berhak menjadi wali
pernikahan itu? Hakim ataukah lainnya?
J. Seorang fasik karena tidak mengerjakan shalat fardu atau karena lainnya, menurut
mazhab, tidak sah menjadi wali menikahkan anak perempuannya. Tetapi menurut
pendapat kedua (al-qaul al-tsani) sah menjadi wali nikah.
Keterangan, dari kitab:
menurut al-Mahalli, pendapat kedua, bahwa orang fasik boleh menjadi wali, karena
orang-orang fasik pada masa Islam pertama tidak dilarang untuk mengawinkan.
_____________________________________________
*17 Shihabuddin al-Qulyubi, Hasyiyah al-Qulyubi 'ala al-Mahalli, (Beirut: Dar al-Fikr, 1424/2003 M), Jilid III, h. 228.
Kembali ke Muktamar NU ke-1
Klik disini untuk melihat koleksi kami
perempuannya? Apabila tidak boleh, maka siapakah yang berhak menjadi wali
pernikahan itu? Hakim ataukah lainnya?
J. Seorang fasik karena tidak mengerjakan shalat fardu atau karena lainnya, menurut
mazhab, tidak sah menjadi wali menikahkan anak perempuannya. Tetapi menurut
pendapat kedua (al-qaul al-tsani) sah menjadi wali nikah.
Keterangan, dari kitab:
1. Al-Qulyubi 'Alal Mahalli *17Menurut mazhab (Syafi'i, yang pertama) orang fasik tidak boleh menjadi wali. Sedang
menurut al-Mahalli, pendapat kedua, bahwa orang fasik boleh menjadi wali, karena
orang-orang fasik pada masa Islam pertama tidak dilarang untuk mengawinkan.
_____________________________________________
*17 Shihabuddin al-Qulyubi, Hasyiyah al-Qulyubi 'ala al-Mahalli, (Beirut: Dar al-Fikr, 1424/2003 M), Jilid III, h. 228.
Kembali ke Muktamar NU ke-1
Klik disini untuk melihat koleksi kami
Tidak ada komentar:
Posting Komentar