S. Bagaimana apabila seorang pemandu khotbah (protokol khotbah)
dengan suara keras membaca shalawat antara dua khotbah? Dan apabila
shalawatnya panjang, apakah berarti memutuskan muwalat antara kedua
khotbah itu?
J. Membaca shalawat diantara dua khotbah dengan suara keras itu adalah "bid'ah hasanah", dan dapat pula memutuskan muwalat apabila shalawat itu dianggap panjang menurut kebiasaan ('urf) dikirakan waktunya cukup untuk dua rakaat.
J. Membaca shalawat diantara dua khotbah dengan suara keras itu adalah "bid'ah hasanah", dan dapat pula memutuskan muwalat apabila shalawat itu dianggap panjang menurut kebiasaan ('urf) dikirakan waktunya cukup untuk dua rakaat.
Keterangan, dari kitab:
______________________________________________________________
*18 Muhamad Sulaiman al-Kurdi, al-Hawasyi al-Madaniyah 'ala Syarah Bafadhal, (Singapura-Jeddah: Mathba'ah al-Haramain, t.th), Juz II, h. 65.
*19 Muhamad Sulaiman al-Kurdi, al-Hawasyi al-Madaniyah 'ala Syarah Bafadhal, (Singapura-Jeddah: Mathba'ah al-Haramain, t.th), Juz II, h. 64.
*20 Zainuddin al-Malibari, Fath al-Mu'in dan al-Bakri Muhammad Syatha al-Dimyathi, I'anah al-Thalibin, (Singapura: Maktabah Sulaiman Mar'i, t.th), Jilid II, h. 70-71 dan 120.
Kembali ke Muktamar NU ke-1
Klik disini untuk melihat koleksi kami
1. Al-Hawasyi al-Madaniyah *18Maka diketahui bahwa bacaan bilal (pemandu khotbah) antara dua khotbah... adalah bid'ah hasanah.
2. Al-Hawasyi al-Madaniyah *19Adapun yang dapat merusak (kesinambungan dua khotbah) disini adalah perbuatan yang dilakukan antara dua khotbah melebihi masa waktu pelaksanaan shalat dua rakaat dengan melakukan rukun-rukunnya saja dan sebawahnya maka dapat merusak kesinambungan. Jika kurang dari itu, tidak merusak kesinambungan dua khotbah.
3. Fath al-Mu'in *20Dan harus (ada) kesinambungan antara kedua khotbah Jum'at dan antara rukun-rukunnya serta antara kedua khotbah tersebut dengan shalatnya, dengan tidak dipisah dalam waktu yang menurut 'urf (kebiasaan) sudah dianggap lama. Selanjutnya, yang merusak kesinambungan (al-muwalah) diantara dua perbuatan diperkirakan selama mengerjakan shalat dua rakaat, bahkan dengan melakukan rukun-rukunnya saja. Karena itu, maka dalam hal ini tidak salah bila dibatasi demikian. Dan pembatasan tersebut merupakan penjelasan tentang maksud 'urf tadi.
______________________________________________________________
*18 Muhamad Sulaiman al-Kurdi, al-Hawasyi al-Madaniyah 'ala Syarah Bafadhal, (Singapura-Jeddah: Mathba'ah al-Haramain, t.th), Juz II, h. 65.
*19 Muhamad Sulaiman al-Kurdi, al-Hawasyi al-Madaniyah 'ala Syarah Bafadhal, (Singapura-Jeddah: Mathba'ah al-Haramain, t.th), Juz II, h. 64.
*20 Zainuddin al-Malibari, Fath al-Mu'in dan al-Bakri Muhammad Syatha al-Dimyathi, I'anah al-Thalibin, (Singapura: Maktabah Sulaiman Mar'i, t.th), Jilid II, h. 70-71 dan 120.
Kembali ke Muktamar NU ke-1
Klik disini untuk melihat koleksi kami
Tidak ada komentar:
Posting Komentar