27. Mengkhitankan Anak Setelah Beberapa Hari dari Hari Kelahirannya

S. Bagaimana hukum mengkhitankan anak sesudah beberapa hari dari hari kelahirannya? Boleh ataukah tidak? Sedangkan dalam kitab Khazinatul Asrar diterangkan bahwa mengkhitankan anak sebelum berumur 10 tahun tidak boleh.

J. Mengkhitankan sesudah beberapa hari dari hari kelahirannya itu boleh. Adapun sunatnya adalah sesudah berumur 7 hari atau 40 hari atau umur 7 tahun.

Keterangan, dalam kitab:
1. Mauhibah Dzi al-Fadhl *42
Dalam kitab al-Tuhfah disebutkan, jika mengakhirkan khitan melampaui hari ketujuh maka dilaksanakan hari ke empat puluh (dari kelahirannya), kalau tidak maka pada tahun ketujuh yang merupakan waktu diperintahkannya untuk melaksanakan shalat. Adapun yang disebutkan dalam kitab Khazinatul Asrar, maka dipahami jika si anak itu lemah tidak mampu berkhitan kecuali setelah berumur sepuluh tahun sesuai dengan pendapat para pakar. []

_________________________________________________________
*42 Muhammad Mahfudz al-Tarmasi al-Jawi, Mauhibah Dzi al-Fadhl, (Mesir: al-Amirah al-Syarafiyah, 1326 H), Jilid IV, h. 706.


Kembali ke Muktamar NU ke-1 


Klik disini untuk melihat koleksi kami

26. Tari-tarian dengan Lenggak-lenggok

S. Bagaimana hukum tari-tarian dengan lenggak-lenggok dan gerak lemah gemulai?

J. Muktamar memutuskan bahwa tari-tarian itu hukumnya boleh meskipun dengan lenggak-lenggok dan gerak lemah gemulai selama tidak terdapat gerak kewanita-wanitaan bagi kaum laki-laki, dan kelaki-lakian bagi kaum wanita. Apabila terdapat gaya-gaya tersebut maka hukumnya haram.

Keterangan, dalam kitab:
1. Ithaf Sadah al-Muttaqin *40
Para ulama berbeda pendapat tentang tarian, sebagian ada yang memakruhkan seperti Imam al-Qaffal dan al-Rauyani dalam kitab al-Bahr. Demikian halnya menurut Ustadz Abu Manshur, memaksakan tarian bisa serasi dengan irama itu hukumnya makruh. Mereka berargumen bahwa nyanyian itu termasuk la’ibun wa lahwun (permainan dan senda gurau) yang dimakruhan.
Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa tarian itu hukumnya mubah menurut al-Faurani dalam kitab al-Umdah, nyanyian itu pada dasarnya adalah mubah, demikian pula bermain drum, tarian dan yang semisalnya. Menurut Imam al-Haramain, tarian itu tidak haram karena hanya sekedar gerakan olah gerak lurus dan goyang, akan tetapi jika terlalu banyak, dapat menyebabkan rusaknya kehormatan diri. Pendapat ini senada dengan al-Mahalli dalam kitab al-Dakhair, Ibn al-Imdad al-Sahrawardi, Imam al-Rafi’i, sang pengarang (al-Ghazali) dalam kitab al-Wasiith yang mantap dengan pendapat tersebut, dan Ibn Abi Dam. Mereka berargumen dengan dua hal: hadits dan qiyas. Adapun haditsnya adalah sebagaimana yang telah lalu dari hadits Aisyah tentang tarian orang-orang Habsy, demikian dengan hadits Ali tentang gerak lompatannya sebagaimana yang dikatakan oleh Imam al-Haramain (tarian) merupakan beberapa olah gerak lurus dan goyang, sama dengan gerakan-gerakan lainnya.
Menurut sebagian ulama tarian tersebut harus dirinci, jika dalam tarian itu ada unsur ketidak sopanan dan lemah gemulai, maka hukumnya makruh. Jika unsur tersebut tidak ada, maka tarian itu boleh (tidak apa-apa). Inilah yang dikutip Ibn Abi Dam dari Syeikh Abu Ali bin Abu Hurairah.
Al-Halimi juga mengutip seperti itu dalam kitab Manhajnya. Mereka berargumen bahwa dalam tarian itu ada kecenderungan untuk bergaya perempuan, padahal orang yang berpura-pura dan bergaya perempuan itu telah dilaknat. Kelompok ulama lain berpendapat bahwa tarian yang mengandung unsur ketidak sopanan dan lemah gemulai, maka hukumnya haram. Jika unsur tersebut tidak ada, maka hukumnya tidak haram. Demikian yang disampaian oleh Imam Rafi’i dalam kitab Syarah al-Saghir dan beliau meriwayatkan statemen diatas dalam Syarah al-Kabir dari Imam Halimi, dan al-Jili meriwayatkan statemen tersebut dalam kitab al-Muharrar.
2. Mauhibah Dzi al-Fadhl *41
"Allah melaknat laki-laki yang bergaya menyerupai wanita, dan wanita yang bergaya menyerupai laki-laki." Al-Azizi menyatakan: “Laki-laki dilarang menyerupai wanita dalam berpakaian ataupun sikap. Begitu juga sebaliknya (perempuan dilarang menyerupai laki-laki), karena hal itu termasuk mengubah ciptaan Allah Swt.

______________________________________________________
*40 Murtadha al-Zabidi, Ithaf Sadah al-Muttaqin, (Beirut: Maktabah Dar al-Fikr, t. th.), Juz VI, h. 567.
*41 Muhammad Mahfudz al-Tarmasi al-Jawi, Mauhibah Dzi al-Fadhl, (Mesir: al-Amirah al-Syarafiyah, 1326 H), Jilid IV, h. 713.


Kembali ke Muktamar NU ke-1 


Klik disini untuk melihat koleksi kami

25. Pengertian "Lahwi” dan "Laghwi”

S. Apakah yang diartikan "Lahwu” dan "Laghwu”, dan bagaimana hukumnya orang yang mengerjakan?

J. "Lahwu” dan "Laghwu” ialah: Segala hal yang tidak memberi faedah pada orang yang mengerjakannya baik di dunia maupun di akhirat, dan tidak ada halangan apa-apa bila dikerjakan, asalkan hal tersebut tidak dilarang oleh agama dan tidak menyebabkan lupa kepada Tuhan, apabila demikian maka hukumnya haram.

Keterangan, dalam kitab:
1. Hasyiyah al-Shawi ‘ala al-Jalalain *38
Sebelum surat Fath tentang tafsir firman Tuhan yang artinya: "Bahwasannya kehidupan duniawi itu hanyalah la’ibu dan lahwu.” Yang disebut dengan al-la’ibu (permainan) adalah, apapun yang dapat menyibukkan seseorang tanpa ada manfaatnya sama sekali baik terhadap keadaan diri ataupun hartanya. Sedangkan yang disebut dengan al-Laghwu (senda gurau) adalah apapun yang dapat menyibukkan seseorang sehingga melupakan kepentingan dirinya sendiri.
2. Ihya‘ Ulum al-Din *39
Nyanyian/tarik suara itu termasuk lahwu yang dimakruhkan, serupa dengan perbuatan batil namun
tidak sampai haram. Permainan orang-orang Habsy dan tarian mereka termask lahwu, Rasulullah pernah menyaksikannya dan tidak membencinya. Hal ini berarti termask lahwu dan laghwu yang tidak dimurkai oleh Allah.


_________________________________________________________

*38 Ahmad al-Shawi al-Maliki, Hasyiyah al-Shawi ‘ala al-Jalalain, (Mesir: Isa al-Halabi), Jilid IV, h. 79.
*39 Hujjah al-Islam al-Ghazali, Ihya’ Ulum al-Din, (Mesir: Isa al-Halabi, t. th.), Juz II, h. 281.



Kembali ke Muktamar NU ke-1 


Klik disini untuk melihat koleksi kami

24. Gerak Badan Seperti Angkat Besi

S. Bagaimana hukumnya gerak badan seperti renang, mengangkat besi dan jalan kaki?

J. Segala macam gerak badan itu hukumnya boleh, asalkan tidak menimbulkan kerusakan dan tidak
dipergunakan untuk berjudi serta bukan menjadi tanda-tanda orang fasiq dan pada umumnya berjalan
dengan baik tidak membahayakan.

Keterangan, dalam kitab:
1. Hasyiyah al-Bajuri *37
Demikian halnya semua jenis permainan yang berbahaya hukumnya haram jika tidak ada jaminan keselamatan diri, dan halal jika keselamatan diri bisa terjamin. Hal serupa tidak serupa pertandingan
diatas sapi (karapan sapi), hukumnya haram jika disertai dengan imbalan/uang dan halal jika tanpa
imbalan. Demikian halnya dengan gulat, jalan kaki, menyelam, berenang, berdiri diatas sebelah kaki,
lomba perahu, permainan catur serta sepak takraw.




_______________________________________________________
*37 Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib, (Singapura: Sulaiman Mar’i, t. th.), Jilid II, h. 306-307.



Kembali ke Muktamar NU ke-1 


Klik disini untuk melihat koleksi kami